Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 22 Februari 2019

IEW: Tindak Tegas Pelanggar Pemilu


Tindak Tegas Pelanggar Pemilu
Sementara itu, Indonesia Election Watch (IEW), mendukung upaya Bawaslu untuk menindak tegas oknum pelanggar pidana Pemilu di daerah. “Seperti kita ketahui saat ini ada banyak dugaan pelanggaran pidana pemilu di daerah. Beberapa kepala daerah, ASN dan wali nagari terlibat politik praktis, yaitu ikut serta mengkampanyekan calon legislatif dan calon presiden,” ujar Koordinator Nasional Indonesia Election Watch, Nofria Atma Rizki. 


Oleh karena itu Indonesia Election Watch mendorong Bawaslu dan sentra Gakkumdu untuk menindak tegas para pelanggar pidana Pemilu di daerah, yaitu pihak-pihak tertentu yang menyalahgunakan jabatan yang dilarang undang-undang. 


Penindakan itu katanya harus dilakukan Bawaslu demi menjaga marwah dan integritas Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu dan demi mewujudkan keadilan politik serta kedaulatan pemilih. “Kami juga mengingatkan agar para pejabat di daerah, menghormati aturan perundangan yang berlaku, untuk tidak terlibat politik praktis. Biarkanlah masyarakat merdeka memilih,” pungkasnya. (*)
( Sumber / Berita selengkapanya https://padek.co/koran/padangekspres.co.id/read/detail/123692/Ketua-PPS-Dilaporkan-ke-Bawaslu )

Sabtu, 17 November 2018

Pemilu 2019; Pemuda Harus Berperan Bukannya Baperan

Foto: Rizki / RTV

Oleh: Nofria Atma Rizki
( Koordinator Nasional Indonesia Election Watch, 
Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar HMI )

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu,  dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Pada Pemilu 2019 diprediksi yang terumit di seluruh dunia mengingat pemilihan presiden akan disatukan dengan pemilihan legislatif. Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, KPU menggunakan empat kotak suara, namun pada 2019 menggunakan lima kotak suara karena selain memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten juga memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menjadi tantangan KPU kabupaten/kota dalam mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu, tantangan itu berkait dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara yang lebih kompleks dan memerlukan waktu cukup panjang.
Dengan semakin kompleknya penyelenggaraan pemilu tersebut merupakan tantangan terberat dalam meningkatkan partisipasi pemilih dari pemilu sebelumnya. Partisipasi pemilih pada pemilu legislatif 2014 yakni 75 persen sedangkan pemilihan presiden sebesar 69 persen. Untuk itu pendidikan politik kepada pemilih perlu terus disosialisasikan agar jumlah partisipasi pemilih bisa meningkat. Tugas untuk melakukan pendidikan politik tersebut tidak hanya dilakukan oleh oleh penyelenggara pemilu tetapi juga partai politik, pemuda ataupun organisasi kemasyakatan dan kepemudaan.

Peran Pemuda
Dalam setiap pemilu pemuda dituntut untuk berpartispasi aktif, baik dalam memilih, pengawasan maupun memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyelenggara pemilu. Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan bahwa partisipasi pemuda dalam Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk, sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dan Penghitungan cepat hasil Pemilu.
Sedangkan bentuk partisipasi pemuda bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. Masyarakat memiliki peran yang penting agar pemilu berjalan aman dan lancar.
Peran pemuda yang dapat dilakukan dalam menghadapi Pemilu diantaranya yakni ikut menjadi pemilih dengan terdaftar sebagai pemilih. Kemudian juga mendorong agar pemuda dan masyarakat lainnya agar ikut terdaftar sebagai pemilih tetap sehingga tidak ada yang golput. Kemudian Ikut mendorong agar calon anggota legislatif yang akan maju memiliki kualitas, bersih dan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib masyarakat. Serta memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat mampu memilih calon anggota legislatif berdasarkan prestasi dan kualitas calon serta tidak tergoda dengan politik uang.
Selain itu peran yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah ikut serta memantau dan mengawal proses pemilu. Agar tidak ada pelanggaran ataupun kecurangan selama proses pemilu. Pemilu yang sukses adalah pemilu yang partispasi pemilihnya meningkat dan pelanggaran ataupun kecurangannya menurun.
Untuk itu pemuda harus berperan dalam mensukseskan Pemilu serentak 2019, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien. Bukan sebaliknya, baperan, pesimis dan apolitik ataupun terjebak dalam fanatisme politik buta.
Diharapkan dengan pemuda ikut berperan, tingkat partispasi pemilih bisa meningkat dan kecurangan berkurangan. Pemilu bisa berlangsung dengan damai, sesuai aturan serta berkeadaban sehingga mampu mewujudkan anggota legislatif dan presiden serta wakil presiden yang dipilih sesuai dengan Harapan Masyarakat Indonesia.

* Tulisan ini telah terbit di Harian Pagi Padang Ekspres tanggal 17 September 2018


Minggu, 10 Januari 2016

Menuju Desa (Nagari) Mandiri


Sumber: Adakita News / Suara Kita ( http://www.adakitanews.com/menuju-desa-nagari-mandiri/ )
Otonomi Daerah memberikan hak dan kewajiban kepada tiap-tiap daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya masing-masing. Dalam hal ini daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di daerahnya masing-masing secara lebih mandiri dan inovatif.
Meskipunpun demikian dalam prakteknya masyarakat pada level paling bawah (termasuk masyarakat desa) masih tetap diposisikan sebagai objek yang mesti mengikuti pengaturan dan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sejak tahun 2005, perkembangan jumlah desa di Indonesia meningkat pesat. Laju pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2005 – 2008 yaitu sebesar 7,8% ( Sumber: Kemendes PDT).
UU Desa sebagai horizon baru pembangunan meletakkan Desa sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokus keberadaan sumber daya (ekonomi) yang dengan mudah disedot oleh wilayah lain (kota).
Adapun tujuan pembangunan desa itu sendiri adalah : (1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia; (2) penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar; (3) pembangunan sarana dan prasarana desa; (4) pengembangan potensi ekonomi lokal; (5) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan besar, berupa indeks gini rasio nasional mencapai 0.41 atau melebarnya ketimpangan pendapatan antar warga bangsa. Indeks tersebut sebagian besar diantaranya merupakan kontribusi desa-desa di sekitar hutan, perkebunan, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan di perbatasan Negara.
Secara garis besar kondisi tersebut tergambar dari sangat dinamisnya Nilai Tukar Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan di Indonesia.
Tingkat pertumbuhan penduduk perkotaan 2.18 % pertahun, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 1 % per tahun. Sementara pertumbuhan penduduk di perdesaan menurun sebesar 0.64 % pertahun (Sumber: Kemendes PDT).
Tantangan Ekonomi Politik dan Sosial Budaya Desa
Sebelum kita membicarakan desa mandiri. Baiknya kita lihat dahulu tantangan besar yang akan dihadapi desa, yaitu tantangan ekonomi politik dan sosial budaya desa.
Pertama Tantangan Ekonomi Politik : Integrasi kehidupan ekonomi desa ke dalam sistem pasar. Desa sebagai arena investasi modal sekaligus sebagai pasar komoditas, Modal besar masuk dan membawa keluar arus profit, sementara desa itu sendiri tertinggal di belakang.
Kedua Tantangan Sosial Budaya : Pudarnya kelekatan sosial akibat dikenalkannya uang sebagai alat tukar, Tumbuhnya kesadaran memupuk profit yang individualistis yang mengakibatkan pudarnya kehendak bersama, Erosi ikatan-ikatan yang pada masa lalu membentuk masyarakat desa sebagai sebuah komunitas.
Amanat RPJMN 2015-2019 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pertama Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Desa dalam RPJMN 2015-2019 adalah: (1) pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa sesuai dengan kondisi geografisnya; (2) Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa; (3) Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Desa; (4) Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan; (5) Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota; (6) Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan.
Kedua Sasaran Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan adalah mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.

Pilar Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Teknokratisme Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdiri diatas tiga pilar. Pertama, Jaring Komunitas Wira Desa. Yaitu suatu upaya mengarus utamakan penguatan kapabilitas manusia sebagai inti pembangunan sehingga mereka menjadi subyek berdaulat atas pilihan-pilihan yang diambil. Kedua, Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu mendorong geliat ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik dan partisipan gerakan ekonomi di desa. Ketiga, Lingkar Budaya Desa. Yaitu mempromosikan pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.
Kalau ketiga pilar pembangunan dan pemberdayaan ini sudah terbangun dan berjalan dengan baik, maka kedepannya desa-desa di Indonesia akan lebih mandiri. Desa bukan saja sebagai obyek dari pembangunan, melainkan juga sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri. Desa akan menjadi penggerak pembangunan nasional. Karena banyak potensi dan sumber daya yang bisa dikembangkan dari desa. Yang pada akhirnya akan menopang pembangunan dan kemandirian nasional. Oleh karenanya, pemerintah dalam setiap level tingkatan harus benar-benar serius untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Kalau desa sudah berdaya dan mandiri, daerah akan maju dan negara akan kuat. Dari Desa (Nagari) untuk Indonesia.
Oleh: N. A. Rizki
( Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi HMI Cabang Padang , Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa dan Alumni Mapat Tunggul Pasaman, Anggota Presidium Gerakan Kebudayaan Sumatera Barat )

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Elf Coupons