Minggu, 10 Januari 2016

Menuju Desa (Nagari) Mandiri


Sumber: Adakita News / Suara Kita ( http://www.adakitanews.com/menuju-desa-nagari-mandiri/ )
Otonomi Daerah memberikan hak dan kewajiban kepada tiap-tiap daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat di daerahnya masing-masing. Dalam hal ini daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan di daerahnya masing-masing secara lebih mandiri dan inovatif.
Meskipunpun demikian dalam prakteknya masyarakat pada level paling bawah (termasuk masyarakat desa) masih tetap diposisikan sebagai objek yang mesti mengikuti pengaturan dan perencanaan pembangunan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Sejak tahun 2005, perkembangan jumlah desa di Indonesia meningkat pesat. Laju pertumbuhan tertinggi terjadi pada tahun 2005 – 2008 yaitu sebesar 7,8% ( Sumber: Kemendes PDT).
UU Desa sebagai horizon baru pembangunan meletakkan Desa sebagai pusat arena pembangunan, bukan lagi semata lokus keberadaan sumber daya (ekonomi) yang dengan mudah disedot oleh wilayah lain (kota).
Adapun tujuan pembangunan desa itu sendiri adalah : (1) meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia; (2) penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar; (3) pembangunan sarana dan prasarana desa; (4) pengembangan potensi ekonomi lokal; (5) pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan dengan mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan guna mewujudkan pengarusutamaan perdamaian dan keadilan sosial.
Saat ini Indonesia tengah menghadapi tantangan besar, berupa indeks gini rasio nasional mencapai 0.41 atau melebarnya ketimpangan pendapatan antar warga bangsa. Indeks tersebut sebagian besar diantaranya merupakan kontribusi desa-desa di sekitar hutan, perkebunan, pesisir, pulau-pulau kecil, bahkan di perbatasan Negara.
Secara garis besar kondisi tersebut tergambar dari sangat dinamisnya Nilai Tukar Petani, Nelayan, Pembudidaya Ikan di Indonesia.
Tingkat pertumbuhan penduduk perkotaan 2.18 % pertahun, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 1 % per tahun. Sementara pertumbuhan penduduk di perdesaan menurun sebesar 0.64 % pertahun (Sumber: Kemendes PDT).
Tantangan Ekonomi Politik dan Sosial Budaya Desa
Sebelum kita membicarakan desa mandiri. Baiknya kita lihat dahulu tantangan besar yang akan dihadapi desa, yaitu tantangan ekonomi politik dan sosial budaya desa.
Pertama Tantangan Ekonomi Politik : Integrasi kehidupan ekonomi desa ke dalam sistem pasar. Desa sebagai arena investasi modal sekaligus sebagai pasar komoditas, Modal besar masuk dan membawa keluar arus profit, sementara desa itu sendiri tertinggal di belakang.
Kedua Tantangan Sosial Budaya : Pudarnya kelekatan sosial akibat dikenalkannya uang sebagai alat tukar, Tumbuhnya kesadaran memupuk profit yang individualistis yang mengakibatkan pudarnya kehendak bersama, Erosi ikatan-ikatan yang pada masa lalu membentuk masyarakat desa sebagai sebuah komunitas.
Amanat RPJMN 2015-2019 tentang Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pertama Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Desa dalam RPJMN 2015-2019 adalah: (1) pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Desa sesuai dengan kondisi geografisnya; (2) Penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa; (3) Pembangunan sumber daya manusia, peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat Desa; (4) Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup berkelanjutan, serta penataan ruang kawasan perdesaan; (5) Pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota; (6) Pengawalan implementasi UU Desa secara sistematis, konsisten, dan berkelanjutan melalui koordinasi, fasilitasi, supervisi, dan pendampingan.
Kedua Sasaran Pembangunan Desa Dan Kawasan Perdesaan adalah mengurangi jumlah desa tertinggal sampai 5.000 desa dan meningkatkan jumlah desa mandiri sedikitnya 2.000 desa.

Pilar Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Teknokratisme Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdiri diatas tiga pilar. Pertama, Jaring Komunitas Wira Desa. Yaitu suatu upaya mengarus utamakan penguatan kapabilitas manusia sebagai inti pembangunan sehingga mereka menjadi subyek berdaulat atas pilihan-pilihan yang diambil. Kedua, Lumbung Ekonomi Desa. Yaitu mendorong geliat ekonomi yang menempatkan rakyat sebagai pemilik dan partisipan gerakan ekonomi di desa. Ketiga, Lingkar Budaya Desa. Yaitu mempromosikan pembangunan yang meletakkan partisipasi warga dan komunitas sebagai akar gerakan sosial, ekonomi, budaya dan lain-lain.
Kalau ketiga pilar pembangunan dan pemberdayaan ini sudah terbangun dan berjalan dengan baik, maka kedepannya desa-desa di Indonesia akan lebih mandiri. Desa bukan saja sebagai obyek dari pembangunan, melainkan juga sebagai subyek dari pembangunan itu sendiri. Desa akan menjadi penggerak pembangunan nasional. Karena banyak potensi dan sumber daya yang bisa dikembangkan dari desa. Yang pada akhirnya akan menopang pembangunan dan kemandirian nasional. Oleh karenanya, pemerintah dalam setiap level tingkatan harus benar-benar serius untuk pembangunan dan pemberdayaan desa. Kalau desa sudah berdaya dan mandiri, daerah akan maju dan negara akan kuat. Dari Desa (Nagari) untuk Indonesia.
Oleh: N. A. Rizki
( Ketua Bidang Kewirausahaan dan Pengembangan Profesi HMI Cabang Padang , Dewan Pembina Ikatan Mahasiswa dan Alumni Mapat Tunggul Pasaman, Anggota Presidium Gerakan Kebudayaan Sumatera Barat )

0 Comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Elf Coupons