Sabtu, 17 November 2018

Pemilu 2019; Pemuda Harus Berperan Bukannya Baperan

Foto: Rizki / RTV

Oleh: Nofria Atma Rizki
( Koordinator Nasional Indonesia Election Watch, 
Wakil Sekretaris Jendral Pengurus Besar HMI )

Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu,  dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Pada Pemilu 2019 diprediksi yang terumit di seluruh dunia mengingat pemilihan presiden akan disatukan dengan pemilihan legislatif. Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, KPU menggunakan empat kotak suara, namun pada 2019 menggunakan lima kotak suara karena selain memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten juga memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menjadi tantangan KPU kabupaten/kota dalam mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu, tantangan itu berkait dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara yang lebih kompleks dan memerlukan waktu cukup panjang.
Dengan semakin kompleknya penyelenggaraan pemilu tersebut merupakan tantangan terberat dalam meningkatkan partisipasi pemilih dari pemilu sebelumnya. Partisipasi pemilih pada pemilu legislatif 2014 yakni 75 persen sedangkan pemilihan presiden sebesar 69 persen. Untuk itu pendidikan politik kepada pemilih perlu terus disosialisasikan agar jumlah partisipasi pemilih bisa meningkat. Tugas untuk melakukan pendidikan politik tersebut tidak hanya dilakukan oleh oleh penyelenggara pemilu tetapi juga partai politik, pemuda ataupun organisasi kemasyakatan dan kepemudaan.

Peran Pemuda
Dalam setiap pemilu pemuda dituntut untuk berpartispasi aktif, baik dalam memilih, pengawasan maupun memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyelenggara pemilu. Pasal 448 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan bahwa partisipasi pemuda dalam Pemilu dapat dilakukan dalam bentuk, sosialisasi pemilu, pendidikan politik bagi Pemilih, survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dan Penghitungan cepat hasil Pemilu.
Sedangkan bentuk partisipasi pemuda bertujuan meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. Masyarakat memiliki peran yang penting agar pemilu berjalan aman dan lancar.
Peran pemuda yang dapat dilakukan dalam menghadapi Pemilu diantaranya yakni ikut menjadi pemilih dengan terdaftar sebagai pemilih. Kemudian juga mendorong agar pemuda dan masyarakat lainnya agar ikut terdaftar sebagai pemilih tetap sehingga tidak ada yang golput. Kemudian Ikut mendorong agar calon anggota legislatif yang akan maju memiliki kualitas, bersih dan berkomitmen untuk memperjuangkan nasib masyarakat. Serta memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat mampu memilih calon anggota legislatif berdasarkan prestasi dan kualitas calon serta tidak tergoda dengan politik uang.
Selain itu peran yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah ikut serta memantau dan mengawal proses pemilu. Agar tidak ada pelanggaran ataupun kecurangan selama proses pemilu. Pemilu yang sukses adalah pemilu yang partispasi pemilihnya meningkat dan pelanggaran ataupun kecurangannya menurun.
Untuk itu pemuda harus berperan dalam mensukseskan Pemilu serentak 2019, sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan efisien. Bukan sebaliknya, baperan, pesimis dan apolitik ataupun terjebak dalam fanatisme politik buta.
Diharapkan dengan pemuda ikut berperan, tingkat partispasi pemilih bisa meningkat dan kecurangan berkurangan. Pemilu bisa berlangsung dengan damai, sesuai aturan serta berkeadaban sehingga mampu mewujudkan anggota legislatif dan presiden serta wakil presiden yang dipilih sesuai dengan Harapan Masyarakat Indonesia.

* Tulisan ini telah terbit di Harian Pagi Padang Ekspres tanggal 17 September 2018


0 Comments:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Elf Coupons