![]() |
Foto: Rizki / RTV |
Oleh: Nofria Atma Rizki
( Koordinator Nasional Indonesia Election Watch,
Wakil
Sekretaris Jendral Pengurus Besar HMI )
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum menyebutkan bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk
memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih
anggota DPRD, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sedangkan tujuan penyelenggaraan Pemilu bertujuan untuk
memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan Pemilu yang adil
dan berintegritas, menjamin konsistensi pengaturan sistem Pemilu, memberikan
kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan Pemilu, dan mewujudkan Pemilu yang efektif dan efisien.
Pada Pemilu 2019 diprediksi yang
terumit di seluruh dunia mengingat pemilihan presiden akan disatukan dengan
pemilihan legislatif. Pada penyelenggaraan pemilu sebelumnya, KPU menggunakan
empat kotak suara, namun pada 2019 menggunakan lima kotak suara karena selain
memilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten juga memilih
pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menjadi tantangan KPU
kabupaten/kota dalam mengatur teknis penyelenggaraan Pemilu, tantangan itu
berkait dengan agenda pemungutan dan penghitungan suara yang lebih kompleks dan
memerlukan waktu cukup panjang.
Dengan semakin kompleknya penyelenggaraan pemilu tersebut merupakan tantangan
terberat dalam meningkatkan partisipasi pemilih
dari pemilu sebelumnya. Partisipasi pemilih pada pemilu
legislatif 2014 yakni 75 persen sedangkan pemilihan presiden sebesar 69 persen.
Untuk itu pendidikan politik
kepada pemilih perlu terus disosialisasikan agar jumlah partisipasi pemilih bisa meningkat. Tugas untuk melakukan pendidikan politik
tersebut tidak hanya dilakukan oleh oleh penyelenggara
pemilu tetapi juga partai politik, pemuda ataupun organisasi
kemasyakatan dan kepemudaan.
Peran Pemuda
Dalam setiap pemilu pemuda dituntut untuk berpartispasi aktif, baik dalam memilih, pengawasan
maupun memberikan masukan dan tanggapan terhadap penyelenggara pemilu. Pasal
448 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatakan bahwa partisipasi pemuda dalam Pemilu dapat
dilakukan dalam bentuk, sosialisasi
pemilu, pendidikan politik bagi
Pemilih, survei atau jajak pendapat
tentang Pemilu dan Penghitungan
cepat hasil Pemilu.
Sedangkan bentuk partisipasi pemuda bertujuan
meningkatkan partisipasi politik masyarakat secara luas dan mendorong terwujudnya suasana
yang kondusif bagi Penyelenggaraan Pemilu yang aman, damai, tertib, dan lancar. Masyarakat memiliki peran
yang penting agar pemilu berjalan aman dan lancar.
Peran pemuda yang dapat dilakukan dalam
menghadapi Pemilu diantaranya yakni ikut
menjadi pemilih dengan terdaftar sebagai pemilih. Kemudian juga mendorong agar pemuda dan masyarakat lainnya agar
ikut terdaftar sebagai pemilih tetap sehingga tidak ada yang golput. Kemudian Ikut mendorong agar calon
anggota legislatif yang akan maju memiliki kualitas, bersih dan berkomitmen
untuk memperjuangkan nasib masyarakat. Serta
memberikan pendidikan politik sehingga masyarakat mampu
memilih calon anggota legislatif
berdasarkan prestasi dan kualitas calon serta tidak tergoda dengan politik uang.
Selain itu peran yang dapat dilakukan oleh pemuda adalah
ikut serta memantau dan mengawal proses pemilu. Agar tidak ada pelanggaran
ataupun kecurangan selama proses pemilu. Pemilu yang sukses adalah pemilu yang
partispasi pemilihnya meningkat dan pelanggaran ataupun kecurangannya menurun.
Untuk itu pemuda harus berperan dalam mensukseskan Pemilu serentak 2019, sebagai
perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis dan berintegritas demi
menjamin konsistensi dan kepastian hukum serta pemilihan umum yang efektif dan
efisien. Bukan sebaliknya, baperan, pesimis dan apolitik ataupun terjebak dalam
fanatisme politik buta.
Diharapkan
dengan pemuda ikut berperan, tingkat partispasi pemilih
bisa meningkat dan kecurangan berkurangan. Pemilu
bisa
berlangsung dengan damai, sesuai aturan serta berkeadaban sehingga mampu mewujudkan anggota
legislatif dan presiden serta wakil presiden yang dipilih sesuai dengan Harapan Masyarakat Indonesia.
* Tulisan ini telah terbit di Harian Pagi Padang Ekspres tanggal 17 September 2018
0 Comments:
Posting Komentar